Urus Angka Pengenal Impor /API-U/P (PMA)
- Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
- Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
- Persyaratan API-Umum Penanaman Modal Asing (PMA):
- Copy SP (SuratPertujuan ) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM
- Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
- Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
- Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
- Copy IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM
- Copy TDP Perusahaan.
- Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA
- Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab / Direksi
- Apabila ada yang tandatangan selain direktur utama dikartu API, wajib melampirkan copy KTP, NPWP Pribadidan KITAS/IMTA untuk orang asing.
- Pass photo 3×4 : 2 buah berwana background merah yang berwenang menandatangani kartu API
- Asli Refrensi Bank Divisa.
- Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import.
- Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok / jenisbarang)
Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok / jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atas Perdagangan atau pejabat diplomatic / konsuler / perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import
Catatan:
Pick up and delivery document (system antar jemput dokumen), luar daerah JNE.