Mendirikan CV

6 Panduan Lengkap Mendirikan CV (Checklist & Step-By-Step)

Mau membuat CV? Inilah dia cara & syarat pendirian CV. 6 cara ini biasa digunakan oleh pendiri pembuatan CV. Panduan lengkap ini akan membantu kamu dalam proses pembuatan CV berikut checklist syarat di tahun 2020.

1

a. Nama CV

Nama CV minimal dari 1 suku kata, boleh menggunakan bahasa asing. Ada kemungkinan nama CV bisa sama dengan CV lain yang sudah ada. Contoh: "CV Jaya".

b. Tempat dan Kedudukan CV

Adalah dimana CV beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.

Apabila memilih Jakarta Barat sebagai tempat kedudukan CV dalam pendirian CV, maka alamat CV harus ada di wilayah Jakarta Barat.

Apabila berada di luar Jakarta Barat (misal di Jakarta Pusat) maka bisa dibuat Akta Cabang. Bahwa CV tersebut memiliki Cabang di Jakarta Pusat.

c. Maksud dan Tujuan CV

Kegiatan usaha CV dijelaskan dalam Pasal 3 Akta Pendirian CV. Menerangkan bahwa CV tersebut didirikan untuk melakukan usaha apa saja.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan CV, yaitu:

  1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
  2. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian CV
  3. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha CV anda adalah perdagangan elektrikal, maka anda wajib memiliki Izin SIUP (kode 4659)

d. Struktur Permodalan CV

Di dalam KUHD tidak dijelaskan berapakan minimal modal dalam pembuatan CV.

Modal yang disetor tidak mengendap dalam rekening atas nama CV dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha.

Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemilik CV, modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha CV.

e. Pengurus CV

Pengurus CV hanya terdiri dari unsur Direktur saja. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Tidak ada jabatan Komisaris di dalam CV.

Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.

2

Akta Pendirian CV boleh menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

Semua Pendiri CV (Pemilik dan Pengurus) akan tanda tangan Akta Pendirian CV dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri CV ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.

Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian CV, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian CV.

3

Setelah dibuat Akta Pendirian CV, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas CV kepada Menteri Hukum dan HAM.

Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum CV, sehingga CV tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

Akibat CV telah menjadi badan hukum, maka CV dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.

Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.

Dan karena telah menjadi badan hukum, CV telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama CV).


4

Izin Lokasi / Domisili Usaha menerangkan tentang dimana alamat CV berada.

Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian CV.

Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.

Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pembuatan CV, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.

Khusus di DKI Jakarta, dengan berlakunya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta), maka domisili PT sudah tidak boleh di rumah. Dan selanjutnya mengikuti daerah-daerah yang sudah di tetapkan. Cek zonasi bisa disini.


5

Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Contoh Format NPWP :

|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|

07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).

455.123 = nomor urut wajib pajak

3 = cek digit

335 = kode pemungut pajak

000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.

6

NIB adalah pengganti semua surat izin usaha terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.