Persyaratan pengurusan antara lain:
- Foto copy Akte Notaris;
- Foto Copy KTP DKI dan Asisten Apoteker;
- Foto Copy Ijazah dan Surat Izin Kerja ( SIK) Apoteker;
- Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Ruko, jika sewa/kontrak;
- Foto Copy Surat Tanah/ Surat Keterangan Status Tanah dan Bangunan;
- Foto Copy SIUP;
- Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker;
- Copy UGG/ HO;
Catatan :
- Proses Pengurusan -+ 1 Bulan
- Biaya Pengurusan Hubungi Kami
- Sistem antar jemput Dokumen