Akibat Wabah Corona, Permhonan Izin Usaha Sektor Kesehatan Meningkat

BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat minat pengusaha di bidang kesehatan dalam mengurus izin operasional dan komersial kesehatan melonjak sejak pandemi corona semakin meluas.

Kepala BKPM , Bahlil Lahadalia, mengatakan dengan meningkatnya jumlah permohonan izin edar tersebut menandakan perhatian investor terhadap wabah corona di Indonesia sangat baik. Pasalnya hal itu menjadikan upaya percepatan penanganan wabah corona yang digaungkan pemerintah direspon cepat oleh investor.

“Tanggal 1 – 31 Januari 2020 sebelum corona, izin untuk sektor kesehatan itu berada di nomer urutan kelima, tapi setelah corona sektor kesehatan menjadi nomer dua. Nomor satu masih tetap bidang perdagangan,” kata Bahlil dalam konferensi pers via live streaming dari ruang command center di kantornya, Jakarta, Senin (23/3).

Sebelum wabah Covid-19 meluas menjadi pandemi pada akhir Januari 2020, jumlah izin Kementerian Kesehatan tidak pernah mendominasi dan cenderung stagnan berada di peringkat 5 atau 6 di antara seluruh kementerian/lembaga lain.

Menanggapi masih adanya pelaku usaha atau investor eksisting yang justru meningkatkan ekspor alat kesehatan seperti bahan baku masker, antiseptik, alat pelindung diri (APD) hingga masker, Bahlil menyesalkannya. Menurutnya pelaku usaha di dalam negeri harusnya memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Oleh sebab itu, Bahlil mengapresiasi kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menerbitkan aturan Permendag nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara waktu ekspor antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker. Menurutnya kebijakan Kemendag tersebut menandakan bahwa pemerintah serius ingin mempercepat penanganan wabah covid-19 (corona virus) dan ingin agar pelaku usaha terdorong untuk mengutamakan pasar di dalam negeri terlebih dahulu.

Sementara itu untuk bulan Maret sudah tercatat 2.880 izin bidang kesehatan, berdasarkan data 1-23 Maret. Data terkait perizinan investasi ini dapat dipantau oleh BKPM melalui Command Center atau dikenal dengan Pusat Kopi (Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi) yang diluncurkan oleh Kepala BKPM, pada hari Senin kemarin (23/3).

Disiapkan sejak tahun 2019 lalu, Pusat Kopi ini ditujukan sebagai pusat komando untuk pembuatan keputusan dalam mendukung respon kejadian-kejadian penting atau pengambilan kebijakan, termasuk fenomena yang terkait dengan dampak dari wabah Covid-19 terhadap proses perizinan dan kegiatan investasi.