Izin Jasa Konstruksi

SIUJK - Izin Jasa Konstruksi

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja maka sangat berpengaruh terhadap ketentuan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Simak pembahasan dibawah ini!
 

Kenapa Harus Memiliki Izin Jasa Konstruksi?

Izin Jasa Konstruksi atau dahulu disebut SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja, maka perolehan perizinan berusaha terkait jasa konstruksi saat ini terdiri dari (1) SBU (2) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan (3) NIB yang sudah terverifikasi

Dasar Hukum Izin Jasa Konstruksi

Berikut ini adalah pengaturan & regulasi kegiatan Jasa Konstruksi di Indonesia

NoPeraturanTentang 
1UU No. 2/2017Jasa Konstruksi 
2UU No. 11/2020Cipta Kerja 
3PP No. 5/2021Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko 
4Permen PUPR No. 6/2021Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor PUPR 
5Permen PUPR No. 7/2021Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi 

Klasifikasi Konstruksi

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha pada sektor jasa konstruksi telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko yang terbagi atas: (1) Jasa Konsultansi Konstruksi (2) Pekerjaan Konstruksi dan (3) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.