Mulai dari Rp 2,9 Juta / Tahun
Apa Itu Virtual Office?
Kantor Virtual atau Virtual Office adalah kantor yang disewa tanpa kantor fisik yang dapat digunakan sebagai alamat usaha Anda . Walaupun tidak memiliki kantor fisik yang dapat digunakan oleh penyewa tetapi pengguna virtual office mendapatkan fasilitas – fasilitas dari pengelola virtual office. Selain itu virtual office juga sangat cocok untuk Startup meringankan biaya operasional perusahaan karena biaya sewa virtual office lebih murah dari harga sewa kantor konvensional.
Fasilitas yang anda dapatkan
Zonasi Perkantoran
Anda mendapatkan Izin Zonasi Usaha atau alamat domisili yang berada di zona perkantoran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Email Notifikasi
Team kami akan mengirimkan Email saat ada surat yang terkirim ke alamat virtual office
Pengurusan Izin Usaha
Anda mendapatkan kemudahan pengurusan izin usaha dengan jasa yang kami sediakan.
Ruang Meeting
Anda bebas menggunakan ruang meeting sebanyak 3 jam setiap bulannya.
Pengurusan PKP
Anda dapat mengurus PKP untuk meningkatkan citra perusahaan anda dan meningkatkan peluang kerja sama dengan pemerintah.
Dedicated Number
Anda mendapatkan line telephone virtual yang langsung tersambung ke nomor telephone yang telah anda tetapkan.