Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi

Bagi yang mau mendirikan perusahaan konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), lantas bagaimana caranya untuk memperoleh IUJK?

Pertama, yang harus disiapkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa kontruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya.

Kedua, perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Ketiga adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK.

Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).

Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek prioritasyang memiliki dampak ekonomi tinggi dan ditetapkan melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang diubah melalui Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Perizinan SIUJK yang kami tangani